Pinjaman adalah khusus bagi Anggota yang telah mendaftarkan diri pada KSP Kopdit Sa’nai, dan minimal telah menjadi anggota 3 (tiga) bulan.
Tidak ada tunggakan pinjaman (macet) yang masih berjalan pada saat pengajuan pinjaman berikutnya.
Telah mengikuti pendidikan dasar koperasi kredit
Usia peminjam minimal 21 tahun atau sudah bekerja dan tidak lagi menjadi tanggungan orang tua/wali.
Jika terjadi tunggakan pinjaman dikenakan denda sebesar 2% dari angsuran dan bunga pinjaman tertunggak.
Mengisi Surat Permohonan Pinjaman dengan melampirkan: > Fotocopy KTP suami dan istri atau Surat Keterangan Domisili/kependudukan. > Fotocopy Kartu Keluarga.
Jangka waktu pengembalian pinjaman disesuaikan dengan besarnya pinjaman, maksimal 60 bulan Semua ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman dituangkan dalam Peraturan Khusus (Persus) KSP Kopdit Sa’nai.