1111111111

Syarat Keanggotaan

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Menerima dan Mentaati AD, ART dan ketentuan lain yang berlaku di KSP Kopdit Sa’nai Kupang.
  4. Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat dipindahtangankan.
  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Anggota Baru(SPAB).
  2. Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Koperasi Kredit
  3. Melampirkan fotocopy KTP dan/atau KK sebanyak 1 lembar.
  4. melampirkan pas foto warna 1 lembar
  5. melampirkan email aktif dan nomor HP.
  6. Menunaikan kewajiban, yang terdiri dari :
    • Administrasi : Rp. 50.000,-
    • Simpanan Pokok : Rp. 500.000,- (bisa dicicil dalam tahun berjalan menjadi anggota)
    • Simpanan Wajib : Rp. 10.000/bulan,-
    • Simpanan Sukarela : besarnya sesuai dengan kemampuan Anggota.
    • Simpanan Harian : Rp. 50.000,- (saldo awal)
    • Administrasi aplikasi : Rp. 10.000,-
    • Uang Pembangunan kantor : Rp. 25.000,-
  7. Jika berhenti menjadi anggota maka setoran Administrasi Keanggotaan tidak dikembalikan. Semua jenis simpanan ekuitas dikembalikan kepada anggota apabila tidak terdapat tunggakan pinjaman
  8. Seorang anggota dinyatakan berhenti menjadi anggota apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri secara langsung atau diberhentikan oleh KSP Kopdit Sa’nai karena tidak mentaati aturan yang berlaku sesuai kebijakan.